Kabar NIK jadi NPWP tentu sudah santer terdengar di telinga Anda. Mulai 14 Juli 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara bertahap mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam ketentuannya, diberlakukan 3 format baru NPWP, sebagai berikut:Â
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Yang disebut sebagai wajib pajak orang pribadi adalah masyarakat yang merupakan warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia.Â
2. Wajib Pajak BadanÂ
Pemilik NPWP wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah, juga warga negara asing (WNA) turut menggunakan NPWP dengan format 16 digit.Â
3. Wajib Pajak Cabang
Wajib pajak ini akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).Â
Â
Kapan Format Baru akan Berlaku?Â
Rencananya, format baru ini akan efektif digunakan secara serentak pada 1 Januari 2024. Baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mewajibkan NPWP sebagai syaratnya.
Meski format baru NPWP sudah mulai berlaku, namun format lama masih bisa digunakan hingga akhir Desember 2023. Hal ini lantaran seluruh layanan administrasi belum dapat mengakomodasikan NPWP dengan format terbaru. Berdasarkan keterangan dari Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, format terbaru ini masih dalam pengembangan. Oleh karena itu, layanan ini masih digunakan pada sistem administrasi perpajakan secara terbatas.Â
Secara teknis, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan telah memiliki NPWP, NIK-nya sudah berfungsi sebagai NPWP format baru. Sehingga apabila Anda melakukan log in pada aplikasi DJP online, maka Anda bisa memasukan NIK atau NPWP Anda sebagai ID user. Selain itu, untuk wajib pajak badan atau instansi pemerintah, bisa menambahkan angka ‘0’ di depan NPWP lama atau 15 digit NPWP lama (0 + 15 digit NPWP lama). Sedangkan untuk wajib pajak cabang, akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) oleh DJP.Â
Â
Manfaat dan Tujuan Perubahan NIK Jadi NPWPÂ
Tujuan dari perubahan ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh layanan perpajakan di masa yang akan datang. Dengan perubahan ini, masyarakat hanya cukup mengingat NIK saja. Penggunaan NIK jadi NPWP ini diharapkan menjadi langkah dalam mengupayakan data dan informasi yang terkumpul di kementerian/lembaga dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa. Pemerintah juga akan lebih mudah dalam memberikan layanan bagi masyarakat hanya dengan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal. Begitu pun masyarakat yang nantinya hanya perlu mengingat NIK untuk melakukan kegiatan perpajakannya tanpa perlu mengingat NPWP lagi.Â
Lalu, mungkin Anda bertanya-tanya, apakah semua orang yang memiliki NIK adalah wajib pajak? Jawabannya adalah tidak. Di dalam UU Perpajakan ditegaskan bahwa wajib pajak pribadi adalah mereka yang tinggal di Indonesia dan memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni Rp54.000.000 dalam setahun atau Rp4.500.000 dalam sebulan. Apabila penghasilannya di bawah angka tersebut, maka tidak wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.Â
Â
Ketentuan Aktivasi NIK Jadi NPWP
Untuk wajib pajak orang pribadi yang belum memiliki NPWP dan merupakan penduduk, diwajibkan untuk melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP. Aktivasi dilakukan lewat permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan dan tetap akan diberikan NPWP dengan format 15 digit yang mana bisa digunakan sampai 31 Desember 2023.Â
Meski begitu, bagi Anda yang merupakan wajib pajak orang pribadi dan ingin melakukan log in ke web DJP online, Anda bisa menggunakan NIK Anda atau pun NPWP yang telah Anda miliki. NIK Anda sudah secara otomatis teraktivasi karena adanya transisi dari perubahan ini.Â
Sementara itu, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, orang pribadi selain penduduk, diberikan NPWP dengan format 16 digit seperti yang telah dijelaskan sebelumnya dengan melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.Â
Berbeda dengan wajib pajak cabang, mereka nantinya akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan diberikan NPWP dengan format 15 digit yang dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Badan Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.